PEMBAGIAN KERJA


PEMBAGIAN KERJA PENGURUS
  1. DEWAN GURU :
- Sebagai pelatih dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan dan bertanggung jawab
penuh atas anggota di cabangnya
- Sebagai penguji dalam UKT
- Sebagai penuntut umum dalam sidang dewan guru

2. ASISTEN PELATIH :
- Sebagai pembantu dewan guru dalam setiap latihan
- Sebagai pengganti dewan guru apabila dewan guru berhalangan hadir

3.KETUA :
- Mengkoordinasi dan memimpin semua bentuk pelaksanaan kegiatan yang
diselenggarakan oleh pengurus pusat maupun cabang
- Mengadakan rapat setiap bulan sekali
- Mengadakan pengawasan terhadap persiapan – persiapan dan pelaksanaan kerja setiap bidang
        - Memperhatikan saran dan pendapat dari guru besar dan dewan guru
  • Menyusun jadwal kegiatan
  • Menyerahkan LPJ seluruh pelaksanaan kegiatan yang dilakukan selama satu tahun kepengurusan pada rapat anggota, dewan guru dan guru besar

4.SEKERTARIS :
- Menyusun prosedur surat – menyurat
- Menyusun kearsipan surat yang telah dibuat
- Melakukan pencatatan anggota dan prestasi anggota
- Mencatat seluruh notula yang dihasilkan dalam rapat
- Membuat LPJ yang diserahkan kepada guru besar dengan tembusan dewan guru

5. BENDAHARA :
- Menyusun dan mengelola uang kas
- Mengadakan penggalian dana secara halal
- Memberikan pelayanan tabungan bagi anggota yang ingin membeli seragam
- Menerima kas dari setiap cabang sebesar 20 %

6. BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT :
- Melakukan informasi dan mengantarkan surat
- Melakukan publikasi dan propaganda PBGP

7. BIDANG KEPELATIHAN :
- Menyelenggarakan latihan rutin sesuai jadwal
- Mencari dan menetapkan lokasi latihan keluar
- Mengadakan latihan tambahan jika diperlukan
- Melakukan absensi anggota yang hadir dalam latihan
- Melakukan absensi angota yang hadir dalam setiap cabang
- Mengkoordinasi setiap kegiatan latihn yang diselengarakan

8. BIDANG PERLENGKAPAN :
- Mempersiapkan peralatan yang diperlukan dalam latihan
- Melakukan inventarisasi peralatan yang ada
- Melakukan penambahan peralatan
- Melakukan perawatan peralatan

9. BIDANG KESEJAHTERAAN :
- Mengadakan penggalian dana secara mendadak atau terencana apabila dari pelatih,
pengurus dan anggota PBGP ada yang terkena musibah meninggal atau dirawat di rumah
sakit
  • Bekerjasama dengan ketua dan bendahara untuk memberikan uang transportasi bagi pengurus atau pelatih yang mengawal ujian lari marathon
  • Mengganti uang transportasi guru besar jika berkunjung ke salah satu cabang
Kesejahteraan bertujuang membantu meringankan beban anggota yang sedang mengalami musibah, baik sakit ataupun meninggal dunia. Dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Sakit hingga opname yang memerlukan biaya banyak. Untuk musibah ini bantuan dana dikelurkan hanya untuk anggota PBGP
  • Meninggal dunia. Untuk musibah ini bantuan dana dikeluarkan untuk anggota PBGP, orang tua dari anggota yang bersangkutan dan saudara anggota PBGP yang masih tinggal serumah
Dana kesejahteraan diperoleh dari :
  • Iuran wajib anggota pada setiap bulan sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)
  • Iuran sumbangan sukarela pada saat musibah
  • Kas setiap cabang
Dana dikumpulkan kepada bendahara, yang kemudian diserahkan kepada bidang kesejahteraan pusat setiap bulan sekali, dana yang berasal dari setiap cabang langsung dikumpulkan kepada bidang kesejahteraan pusat.

Comments