PEMBAGIAN
KERJA PENGURUS
- DEWAN GURU :
-
Sebagai pelatih dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan dan
bertanggung jawab
penuh
atas anggota di cabangnya
-
Sebagai penguji dalam UKT
-
Sebagai penuntut umum dalam sidang dewan guru
2.
ASISTEN
PELATIH :
-
Sebagai pembantu dewan guru dalam setiap latihan
-
Sebagai pengganti dewan guru apabila dewan guru berhalangan hadir
3.KETUA
:
-
Mengkoordinasi dan memimpin semua bentuk pelaksanaan kegiatan yang
diselenggarakan
oleh pengurus pusat maupun cabang
-
Mengadakan rapat setiap bulan sekali
-
Mengadakan pengawasan terhadap persiapan – persiapan dan
pelaksanaan kerja setiap bidang
-
Memperhatikan saran dan pendapat dari guru besar dan dewan guru
- Menyusun jadwal kegiatan
- Menyerahkan LPJ seluruh pelaksanaan kegiatan yang dilakukan selama satu tahun kepengurusan pada rapat anggota, dewan guru dan guru besar
4.SEKERTARIS
:
-
Menyusun prosedur surat – menyurat
-
Menyusun kearsipan surat yang telah dibuat
-
Melakukan pencatatan anggota dan prestasi anggota
-
Mencatat seluruh notula yang dihasilkan dalam rapat
-
Membuat LPJ yang diserahkan kepada guru besar dengan tembusan dewan
guru
5.
BENDAHARA :
-
Menyusun dan mengelola uang kas
-
Mengadakan penggalian dana secara halal
-
Memberikan pelayanan tabungan bagi anggota yang ingin membeli seragam
-
Menerima kas dari setiap cabang sebesar 20 %
6.
BIDANG
HUBUNGAN MASYARAKAT :
-
Melakukan informasi dan mengantarkan surat
-
Melakukan publikasi dan propaganda PBGP
7.
BIDANG KEPELATIHAN :
-
Menyelenggarakan latihan rutin sesuai jadwal
-
Mencari dan menetapkan lokasi latihan keluar
-
Mengadakan latihan tambahan jika diperlukan
-
Melakukan absensi anggota yang hadir dalam latihan
-
Melakukan absensi angota yang hadir dalam setiap cabang
-
Mengkoordinasi setiap kegiatan latihn yang diselengarakan
8.
BIDANG
PERLENGKAPAN :
-
Mempersiapkan peralatan yang diperlukan dalam latihan
-
Melakukan inventarisasi peralatan yang ada
-
Melakukan penambahan peralatan
-
Melakukan perawatan peralatan
9.
BIDANG
KESEJAHTERAAN :
-
Mengadakan penggalian dana secara mendadak atau terencana apabila
dari pelatih,
pengurus
dan anggota PBGP ada yang terkena musibah meninggal atau dirawat di
rumah
sakit
- Bekerjasama dengan ketua dan bendahara untuk memberikan uang transportasi bagi pengurus atau pelatih yang mengawal ujian lari marathon
- Mengganti uang transportasi guru besar jika berkunjung ke salah satu cabang
Kesejahteraan
bertujuang membantu meringankan beban anggota yang sedang mengalami
musibah, baik sakit ataupun meninggal dunia. Dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Sakit hingga opname yang memerlukan biaya banyak. Untuk musibah ini bantuan dana dikelurkan hanya untuk anggota PBGP
- Meninggal dunia. Untuk musibah ini bantuan dana dikeluarkan untuk anggota PBGP, orang tua dari anggota yang bersangkutan dan saudara anggota PBGP yang masih tinggal serumah
Dana
kesejahteraan diperoleh dari :
- Iuran wajib anggota pada setiap bulan sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)
- Iuran sumbangan sukarela pada saat musibah
- Kas setiap cabang
Dana
dikumpulkan kepada bendahara, yang kemudian diserahkan kepada bidang
kesejahteraan pusat setiap bulan sekali, dana yang berasal dari
setiap cabang langsung dikumpulkan kepada bidang kesejahteraan pusat.
Comments
Post a Comment