ANGGARAN DASAR


ANGGARAN DASAR PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
PASAL 1
Perkumpulan ini bernama PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH
PASAL 2
PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH didirikan pada tanggal 4 Mei 1990 di Semarang untuk jangka waktu tidak ditentukan
PASAL 3
PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH adalah satu – satunya perguruan beladiri yang berkedudukan di Semarang

BAB II
DASAR, AZAZ DAN TUJUAN
PASAL 4
  1. PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  2. PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH berazazkan kekeluargaan, persaudaraan dan kejujuran serta berani dalam membela kebenaran
  3. PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH bertujuan membina jiwa dan raga generasi muda dalam aspek beladiri, olahraga menuju masyarakat Indonesia yang berbudi luhur

BAB III
TUGAS DAN KEWAJIBAN
PASAL 5
  1. Menghimpun segenap pemuda – pemudi Indonesia pecinta beladiri dalam suatu wadah PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH.
  2. PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH mempunyai kewajiban untuk mengembangkan dan menyebarluaskan beladiri yang disesuaiakan dengan kebudayaan Indonesia.
  3. PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH aktif menyumbangkan tenaga dan fikiran dalam pembangunan.

BAB IV
ATRIBUT DAN PENGHORMATAN
PASAL 6
  1. PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH mempunyai lambang dan atribut yang sasuai dengan ketentuan serta bendera dengan bentuk dan corak serta makna, sebagaiman yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
  2. PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH mempunyai penghormatan dan salam yang ketentuannya serta caranya tertera dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 7
Yang menjadi anggota atau murid PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH adalah orang yang memenuhi beberapa persyaratan :
  1. Bertaqwa kepada Allah SWT
  2. Telah menyatakan kesanggupan secara tertulis dan diketahui oleh orang tua / wali
  3. Telah menyetujui dan sanggup melaksanakan isi ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD / ART) dan ketentuan lain yang berlaku
  4. Tidak menjadi pengurus / anggota perguruan beladiri lain

BAB VI
KEPENGURUSAN
PASAL 8
  1. Pengurus PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara dan dibantu oleh seksi – seksi lain
  2. Pengurus dipilih dari murid itu sendiri dengan cara musyawarah dalam kegiatan ekstra kurikuler di Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA)
  3. Hal –hal yang menyangkut pembagian kepengurusan cabang dan pusat diatur dalam AD/ART
  4. Pengurus cabang membantu pengurus pusat
  5. Masa jabatan pengurus pusat selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali, pengurus cabang selama 1 (satu) tahun dapat diadakan regenerasi
PASAL 9
Pada setiap tingkatan penguru dilengkapi dengan Dewan kehormatan, Anggota kehormatan, Pembina dan penasihat. Dewan kehormatan milik pengurus pusat dan Anggota kehormatan milik pengurus cabang, tetapi keduanya dalam satu kesatuan

BAB VII
MUSYAWARAH ANGGOTA DAN RAPAT
PASAL 10
  1. Rapat pengurus sekurang – kurangnya 1 (satu) bulan sekali
  2. Musyawarah anggota dilaksanakan 3(tiga) bulan sekali guna menentukan arah kebijakan
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 11
Keuangan PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH didapat dari :
  1. Uang pendaftaran sesuai dengan ketentuan dan musyawarah pengurus
  2. Infaq dan bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat
  3. Iuran tetap dari para anggota besarnya sesuai dengan ketentuan dan musyawarah anggota
  4. Untuk pusat ditambah dengan penyerahan kas dari setiap cabang sebesar 20% tiap bulan

BAB IX
SANKSI – SANKSI
PASAL 12
Sanksi akan diberlakukan bagi semua murid PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH yang melanggar larangan dan ketentuan – ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Guru Besar beserta Dewan Guru. Hal – hal yang berkaitan dengan sanksi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 13
Perubahan Angaran Dasar ditetapkan dalam rapat umum anggota, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. 2/3 (dua per tiga) dari anggota harus hadir
  2. 2/3 (dua per tiga) dari anggota yang hadir menyatakan setuju


BAB XI
PENUTUP
PASAL 14
Hal – hal yang belum ditentukan didalam Anggaran Dasar akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
PASAL 15
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak disahkan oleh rapat pengurus pada tanggal 4 Mei 1990



Comments