ANGGARAN
DASAR PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH
BAB
I
NAMA,
TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
PASAL
1
Perkumpulan
ini bernama PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH
PASAL
2
PERGURUAN
BELADIRI GAJAH PUTIH didirikan pada tanggal 4 Mei 1990 di Semarang
untuk jangka waktu tidak ditentukan
PASAL
3
PERGURUAN
BELADIRI GAJAH PUTIH adalah satu – satunya perguruan beladiri yang
berkedudukan di Semarang
BAB
II
DASAR,
AZAZ DAN TUJUAN
PASAL
4
- PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
- PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH berazazkan kekeluargaan, persaudaraan dan kejujuran serta berani dalam membela kebenaran
- PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH bertujuan membina jiwa dan raga generasi muda dalam aspek beladiri, olahraga menuju masyarakat Indonesia yang berbudi luhur
BAB
III
TUGAS
DAN KEWAJIBAN
PASAL
5
- Menghimpun segenap pemuda – pemudi Indonesia pecinta beladiri dalam suatu wadah PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH.
- PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH mempunyai kewajiban untuk mengembangkan dan menyebarluaskan beladiri yang disesuaiakan dengan kebudayaan Indonesia.
- PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH aktif menyumbangkan tenaga dan fikiran dalam pembangunan.
BAB
IV
ATRIBUT
DAN PENGHORMATAN
PASAL
6
- PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH mempunyai lambang dan atribut yang sasuai dengan ketentuan serta bendera dengan bentuk dan corak serta makna, sebagaiman yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
- PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH mempunyai penghormatan dan salam yang ketentuannya serta caranya tertera dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
V
KEANGGOTAAN
PASAL
7
Yang
menjadi anggota atau murid PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH adalah
orang yang memenuhi beberapa persyaratan :
- Bertaqwa kepada Allah SWT
- Telah menyatakan kesanggupan secara tertulis dan diketahui oleh orang tua / wali
- Telah menyetujui dan sanggup melaksanakan isi ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD / ART) dan ketentuan lain yang berlaku
- Tidak menjadi pengurus / anggota perguruan beladiri lain
BAB
VI
KEPENGURUSAN
PASAL
8
- Pengurus PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara dan dibantu oleh seksi – seksi lain
- Pengurus dipilih dari murid itu sendiri dengan cara musyawarah dalam kegiatan ekstra kurikuler di Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Hal –hal yang menyangkut pembagian kepengurusan cabang dan pusat diatur dalam AD/ART
- Pengurus cabang membantu pengurus pusat
- Masa jabatan pengurus pusat selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali, pengurus cabang selama 1 (satu) tahun dapat diadakan regenerasi
PASAL
9
Pada
setiap tingkatan penguru dilengkapi dengan Dewan kehormatan, Anggota
kehormatan, Pembina dan penasihat. Dewan kehormatan milik pengurus
pusat dan Anggota kehormatan milik pengurus cabang, tetapi keduanya
dalam satu kesatuan
BAB
VII
MUSYAWARAH
ANGGOTA DAN RAPAT
PASAL
10
- Rapat pengurus sekurang – kurangnya 1 (satu) bulan sekali
- Musyawarah anggota dilaksanakan 3(tiga) bulan sekali guna menentukan arah kebijakan
BAB
VIII
KEUANGAN
PASAL
11
Keuangan
PERGURUAN
BELADIRI GAJAH PUTIH didapat dari :
- Uang pendaftaran sesuai dengan ketentuan dan musyawarah pengurus
- Infaq dan bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat
- Iuran tetap dari para anggota besarnya sesuai dengan ketentuan dan musyawarah anggota
- Untuk pusat ditambah dengan penyerahan kas dari setiap cabang sebesar 20% tiap bulan
BAB
IX
SANKSI
– SANKSI
PASAL
12
Sanksi
akan diberlakukan bagi semua murid PERGURUAN BELADIRI GAJAH PUTIH
yang melanggar larangan dan ketentuan – ketentuan yang sudah
ditetapkan oleh Guru Besar beserta Dewan Guru. Hal – hal yang
berkaitan dengan sanksi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
PASAL
13
Perubahan
Angaran Dasar ditetapkan dalam rapat umum anggota, dengan ketentuan
sebagai berikut :
- 2/3 (dua per tiga) dari anggota harus hadir
- 2/3 (dua per tiga) dari anggota yang hadir menyatakan setuju
BAB XI
PENUTUP
PASAL
14
Hal
– hal yang belum ditentukan didalam Anggaran Dasar akan ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga
PASAL
15
Anggaran
Dasar ini mulai berlaku sejak disahkan oleh rapat pengurus pada
tanggal 4 Mei 1990
Comments
Post a Comment